• MTS NEGERI 1 GAYO LUES
  • Jl. HM. Zainal Abidin No. 52 - Bustanussalam - Blangkejeren - Gayo Lues

TATA TERTIB SISWA MTsN 1 GAYO LUES

Tata tertib ini dibuat untuk mengatur kegiatan madrasah sehingga tercipta suasana tata kehidupan madrasah yang sehat dan santun, sehingga menjamin terciptanya kelancaran proses belajar mengajar . sifat tata tertib ini mengikat kepada semua warga madrasah, oleh karena itu pelanggar tata tertib dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM )

  1. Jam pelajaran dimulai pukul 07.20
  2. Siswa yang terlambat 10 menit atau lebih tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum mendapat ijin dari guru piket atau kepala madrasah.
  3. Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan berdoa.
  4. Siswa mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
  5. Siswa pulang setelah jam pelajaran akademik atau pelajaran tambahan berakhir.
  6. Siswa yang pulang karena sakit / keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus mendapat ijin dari guru piket atau kepala madrasah.
  7. Siswa yang tidak masuk karena sakit / karena sesuatu hal harus memberi surat keterangan dari dokter / orang tua / wali.

UPACARA DAN SENAM KESEGARAN JASMANI.

  1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin, hari Besar atau hari yang ditentukan mulai pukul 07.20 WIB, dan siswa hadir 15 menit sebelum upacara dimulai.
  2. Siswa melaksanakan upacara dengan tertib dan khidmat.
  3. Siswa memakai seragam madrasah lengkap waktu upacara .
  4. Siswa yang terlambat datang tidak diperbolehkan mengikuti upacara.
  5. Setiap hari Sabtu dilaksanakan SKJ.
  6. Siswa mengikuti SKJ harus memakai seragam olah raga.

SERAGAM MADRASAH .

  1. Siswa setiap hari Senin dan Selasa memakai seragam Putih-Biru.
  2. Siswa setiap hari Rabu dan Kamis memakai seragam batik.
  3. Siswa setiap hari Jum’at memakai seragam busana muslim.
  4. Siswa setiap hari Sabtu memakai seragam olahraga.
  5. Siswa setiap jam pelajaran olahraga harus memakai seragam olahraga.

KEGIATAN EXSTRA KURIKULER.

  1. Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  2. Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler berpakaian bebas rapi dan bersepatu.

KEWAJIBAN SISWA.

  1. Siswa hormat, patuh dan sopan kepada Kepala Madrasah, guru, serta karyawan madrasah.
  2. Siswa wajib menjunjung tinggi norma dan kesepakatan dengan sesama warga madrasah.
  3. Siswa wajib menjaga nama baik madrasah baik di dalam maupun di luar madrasah.
  4. Siswa wajib mengerjakan tugas yang diberikan Bapak / Ibu guru.
  5. Siswa yang bersepeda atau bersepeda motor harus menempatkan sepeda atau sepeda motornya ditempatnya dengan rapi dilengkapi  dengan pengaman.
  6. Semua siswa wajib menaati tata tertib yang berlaku.

HAK- HAK SISWA.

  1. Siswa berhak mengikuti pelajaran sampai akhir pelajaran.
  2. Siswa berhak mendapat perhatian dan layanan madrasah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Siswa berhak menggunakan fasilitas madrasah sesuai dengan petunjuk dan ijin penggunaannya.

LARANGAN – LARANGAN DI MADRASAH.

  1. Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa ijin.
  2. Siswa dilarang membuat keributan di dalam dan diluar madrasah.
  3. Siswa dilarang makan / minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
  4. Siswa dilarang membeli makanan / minuman pada saat jam pelajaran berlangsung.
  5. Siswa dilarang membawa atau menghisap rokok di madrasah maupun di luar madrasah.
  6. Siswa dilarang membawa atau terlibat penyalahgunaan minuman keras dan Narkoba.
  7. Siswa dilarang berjudi dan sejenisnya.
  8. Siswa dilarang membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.
  9. Siswa dilarang terlibat tindakan kriminal baik di dalam maupun di luar madrasah.
  10. Siswa dilarang mencoret-coret semua fasilitas madrasah (tembok,  meja, kursi, dsb)
  11. Siswa dilarang membawa Tip Ex, cat, dan sejenisnya.
  12. Siswa dilarang bercukur gundul/plontos  atau mengecat rambut .
  13. Siswa putra.dilarang : berambut gondrong dan memakai asesoris wanita.
  14. Siswa putri dilarang : make up , mengecat dan memanjangkan kuku serta asesoris yang berlebihan.
  15. Siswa dilarang memakai sandal dan sepatu hak tinggi.
  16. Siswa dilarang meninggalkan buku pelajaran di dalam kelas.
  17. Siswa dilarang bermain sepeda saat jam madrasah.
  18. Siswa dilarang berkelahi dengan teman madrasah maupun dengan pihak lain.
  19. Siswa dilarang membawa telepon genggam atau handphone ke madrasah.
  20. Siswa dilarang duduk di pagar madrasah saat istirahat.
  21. Siswa dilarang naik sepeda atau sepeda motor di halaman madrasah saat masuk maupun keluar madrasah.

Halaman Lainnya
PRODUK LAYANAN

1. Permohonan Legalisir Ijazah 2. Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah 3. Pelayanan Kesalahan Penulisan Ijazah 4. Pelayanan Pengambilan Ijazah 5. Pelayanan Surat Keterangan Peng

08/08/2024 01:39 - Oleh Dr. Fahmi S, S.Pd.I, M.Pd - Dilihat 58 kali
Prestasi

DAFTAR PRESTASI SISWA dan MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2024-2025 Juara 2 KSM Tk. Kabupaten Bidang Studi IPA An. Futri Syakira Juara 1 Lomba Cerdas Cermat HAB Ke-79 (Halimatussakdiah Laia,

12/06/2024 20:20 - Oleh Dr. Fahmi S, S.Pd.I, M.Pd - Dilihat 73 kali
STRUKTUR ORAGANISASI MTs NEGERI 1 GAYO LUES

  KEPALA MADRASAH SADRI, S.Pd NIP. 19780719 200501 1009   BENDAHARA MADRASAH NAISABURI NIP. -   KEPALA TATA USAHA ROISA ZAINI, S.Th.I, MA NIP. 1981

12/06/2024 20:18 - Oleh Dr. Fahmi S, S.Pd.I, M.Pd - Dilihat 110 kali
Program Unggulan

Fullday School Tahfidz Qur`an Pamuka Keputrian Pencak Silat

12/06/2024 20:15 - Oleh Dr. Fahmi S, S.Pd.I, M.Pd - Dilihat 83 kali
VISI dan MISI MTsN 1 GAYO LUES

VISI Terwujudnya Siswa/Siswi yang beriman dan bertagwa, berilmu pengetahuan dan Teknologi, Cerdas, Mandiri Berinovasi dan Terampil, Bertanggung Jawab dan Berakhlak Mulia.   MISI M

10/06/2024 08:45 - Oleh Dr. Fahmi S, S.Pd.I, M.Pd - Dilihat 144 kali